19 Ribu Pejabat Negara Belum Lengkapi LHKPN, Menteri Tito Disebut

21 September 2021 16:50

GenPI.co - Sebanyak 19 ribu pejabat negara belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Ipi mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaanbahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

BACA JUGA:  Risma Takut Tak Bisa Masuk Surga

"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ucap Ipi.

Dia menjelaskan perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.

BACA JUGA:  Kekuatan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Nih Buktinya

Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.

"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini," jelasnya.

BACA JUGA:  Sikap Tito Karnavian Soal Jadwal Pemilu Dianggap Brilian

KPK, lanjut dia, telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

"KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," pungkasnya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co