Kemenkes: Tarif Rapid Test Antigen Rp 99 ribu

22 September 2021 11:15

GenPI.co - Polemik tarif rapid test antigen dan PCR menjadi perbincangan publik. Pasalnya, harga yang ditetapkan sejumlah klinik dan rumah sakit terlalu mahal bahkan menyentuh harga Rp 1 juta untuk PCR.

Melihat hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan tarif atas pemeriksaan rapid diagnostic test antigen menjadi Rp 99 ribu di pulau Jawa-Bali, dan untuk daerah lainnya harga tertinggi Rp 109 ribu.

Penetapan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.

BACA JUGA:  Marak Layanan Rapid Tes Drive Thru, Polisi Diminta Bertindak

"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes saat konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Penetapan harga ini juga sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagan, barang habis pakai, biaya administrasi, dan biaya lainnya.

BACA JUGA:  Viral, ASN Ini Lakukan Pungli Rapid Tes Antigen ke Penumpang Bus

Barang habis pakai yang dimaksud seperti alat kit rapid antigen, sarung tangan, masker hingga alat pelindung diri (APD) yang dikenakan petugas pemeriksa sampel.

Selanjutnya Profesor Kadir juga mengimbau petugas dinas kesehatan (dinkes) daerah provinsi, kota dan kabupaten untuk mengawasi dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, di fasilitas kesehatan seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.

"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.

Penurunan harga tertinggi rapid antigen ini disebabkan oleh harga bahan baku pemeriksaan yang sudah jauh lebih murah, juga berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.

Sehingga, kata Profesor Kadir, tidak menutup kemungkinan harga batasan tertinggi ini akan dilakukan evaluasi di kemudian hari, bahkan bisa ditekan jadi lebih murah lagi.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan test antigen mahal. Biasanya berkisar Rp 200.000- Rp 250.000,-. Tentu hal itu membuat sebagian masyarakat kecewa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co