56 Awak KPK Dipecat, PKS: Sejarah Kelam Indonesia

22 September 2021 17:53

GenPI.co - Politikus PKS, Mardani Ali Sera, geram setelah mendengar tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ingin dibebankan terkait pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu kita catat sebagai hari kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Rabu (22/9).

Meskipun tanpa Jokowi, menurut Mardani Ali Sera, masih ada cukup waktu untuk mendukung Komnas HAM dan Ombudsman RI yang sedang memperjuangkan rekomendasi agar tegak menegakan hukum.

BACA JUGA:  Ketua Fraksi NasDem Wanti-wanti KPK, Seret Anies Baswedan

Tidak hanya itu, dirinya juga menyinggung pernyataan presiden yang menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan bukanlah sati-satunya alasan pemecatan bagi para awak KPK.

“Kemana Presiden Jokowi? Untuk menegakkan pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau,” katanya.

BACA JUGA:  Pernyataan Anies Baswedan Usai Diperiksa KPK, Alhamdulillah

Mardani Ali Sera juga menilai pernyataan Jokowi yang tak ingin dibebankan persoalan KPK sangat keliru. Sebab, menurutnya, presiden berkewajiban memikul semua permasalahan yang ada di dalam negeri.

"Jokowi keliru saat dirinya gelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang itu fungsi dan tugas presiden yang dititipkan oleh rakyat,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (22/9/2021).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Diperiksa KPK, Urusannya Bisa Panjang

Menurutnya, sikap Jokowi seakan acuh. Padahal, presiden memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan di dalam tubuh lembaga antirasuah.

"Kewenangan menyelesaikan masalah tidak pernah dilakukan, ini menjadi sebuah indikasi pembiaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK akan segera memberhentikan para pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Hal itu dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta.

“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Alex.

Menurutnya, setelah proses TWK tersebut masih ada 24 pegawai yang diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.

Kendati demikian, menurut Alex, hanya 18 pegawai yang lulus pendidikan dan pelatihan tersebut telah dilantik menjadi ASN.

Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.

"Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat,” kata Alex.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji
KPK   PKS   KPK Dipecat   Mardani Ali Sera   Jokowi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co