Azyumardi Azra Sentil Pimpinan KPK: Itu Melanggar Regulasi

23 September 2021 06:35

GenPI.co - Guru Besar UIN Jakarta Profesor Azyumardi Azra menyoroti pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berlangsung per 30 September 2021.

Azyumardi Azra langsung menyoroti soal para pegawai antirasuah tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tak akan diberikan pesangon selepas diberhentikan.

"Saya kira, tidak memberi pesangon kepada pegawai yang sudah bekerja lama itu melanggar regulasi, termasuk pegawai KPK," jelas Azyumardi Azra kepada GenPI.co, Rabu (22/9).

BACA JUGA:  Nasib 4 Zodiak Bikin Terbelalak, Hidupnya Penuh Keberuntungan

Menurutnya, semua pegawai yang diberhentikan tanpa kemauan sendiri atau keputusan sepihak harus diberikan uang pengganti atau ganti rugi.

"Pimpinan justru memiliki kewajiban untuk memberi hak ganti rugi. Karena menghilangkan pekerjaan dan pesangon atas dasar kerjanya selama ini," ungkapnya.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Mentimun Bikin Terbelalak, Istri Lemas Bahagia

Seperti diketahui, sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa para pegawai tersebut memang tidak akan mendapat pesangon.

Kendati demikian, ke-56 orang tersebut akan tetap menerima tunjangan hari tua (THT).

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu Dahsyat, Istri Bisa Lemas Bahagia

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga mengatakan bahwa THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas.

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co