GenPI.co - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Namun penetapan tersangka Napoleon bukan karena aksi koboinya yang bikin Muhammad Kace babak belur.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, status tersangka tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang terkait suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Komjen Agus Andrianto, Rabu (22/9).
Ditanya wartawan soal detail tersebut, Komjen Agus enggan merinci lebih lanjut.
Sebab menurutnya, kasus itu sedang dalam pengembangan oleh penyidik.
Komjen Agus lantas meminta agar bertanya langsung kepada penyidik.
"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” katanya.
Napoleon sendiri berurusan dengan hukum lantaran menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia dikatakan menerina 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000.
Uang tersebut sebagai imbalan dalam perannya menghapus red notice Djoko Tjandra yang kala itu menjadi buronan polisi atas kasus korupsi.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News