GenPI.co -
Ada hal yang diminta penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Novel Baswedan. Dia meminta Presiden Jokowi tanggung jawab.
Novel angkat suara soal Presiden yang tak mau dilibatkan dalam permasalahan di lembaga antirasuah.
Seperti diketahui, 56 pegawai yang tak aktif akan segera diberhentikan per 30 September 2021.
Oleh karena itu, dirinya meminta presiden menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.
“Pimpinan KPK telah menentang putusan MA, rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman. Oleh karena itu, presiden harus melaksanakan rekomendasi,” uajrnya kepada GenPI.co, Kamis (23/9).
Bukan tanpa alasan. Menurut Novel, Jokowi telah menjadi bos seluruh isi Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Tidak hanya itu, dirinya juga sempat menyentil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sempat menyebut langit-langit dan lampu sebagai atasan dari lembaga antirasuah dalam konferensi pers
“Atasan Pimpinan KPK, menurut UU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Atasan Pimpinan KPK dalah presiden, bukan langit-langit dan lampu atap,” katanya.
Kedua, menurut Novel Baswedan, Pimpinan KPK berani dengan terang-terangan melanggar norma-norma hukum, bertindak sewenang-wenang.
“Pimpinan juga berusaha menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik dalam memberantas korupsi,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa para Pimpinan KPK telah menghina wibawa hukum dan seolah-olah berada diatas pemerintah.
“Tentunya hal ini telah membunuh atau menghancurkan pemberantasan korupsi. Ini Ironi, karena Pimpinan KPK dalah pimpinan lembaga penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News