GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait temuan pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, rekomendasi Ombudsman RI soal TWK telah diserahkan pada Kamis (16/9).
Selain kepada Jokowi, rekomendasi tersebut juga diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng tak mengungkapkan isi rekomendasi tersebut. Ia berharap Jokowi bisa membaca isinya.
"Ke Presiden dan Ketua DPR, sudah diterima," jelas Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Tak hanya Ombudsman RI, Komnas HAM juga telah mengumumkan temuan soal pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK.
Komnas HAM pun telah mengirim surat ke Istana untuk menjelaskan temuan mereka secara gamblang langsung kepada Jokowi sejak pertengahan Agustus lalu.
Namun, sebulan berjalan jadwal yang dinantikan dari Jokowi belum juga ada.
Presiden Jokowi hanya memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI, karena hal itu diatur dalam pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi," demikian bunyi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi dan KPK wajib melaporkan hasil perkembangan dari pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman RI.
Merespons hal itu, peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan, bahwa ketentuan tersebut menjadi harapan bagi 56 pegawai yang akan resmi berhenti pada 30 September mendatang.
Menurut Zaenur Rohman, saat ini sikap presiden harus menjadi fokus para pihak terkait soal kisruh TWK.
Apalagi, hingga kini Jokowi belum menyatakan sikap resmi terkait hal itu.
Dia menilai pernyataan Jokowi dalam forum terbatas bersama sejumlah pemimpin redaksi media massa yang angkat tangan soal pemecatan pegawai bukan sikap resmi.
"Kalau Presiden kemaren belum mengambil sikap, ya sekarang wajib mengambil sikap karena sekarang sudah ada rekomendasi dari Ombudsman," jelas Zaenur Rohman dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Saat ini menurut Zaenur Rohman, pemerintah atau Jokowi memiliki konsekuensi jika tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Jika tidak dilaksanakan, Jokowi dapat dikatakan dianggap melanggar undang-undang.
"Artinya Presiden mengabaikan UU ombudsman yang mewajibkan tindak lanjut. Itu kemudian Presiden wajib untuk diawasi, dikontrol oleh DPR," tegas Zaenur Rohman.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News