GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam Wakli Ketu DPR Aziz Syamsuddin untuk kooperatif dalam perkara dugaan suap Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri (Isoman) akibat Covid-19.
"Saudara AZ (Azis) telah mengirim surat ke KPK, semoga capat sembuh untuk bisa memenuhi panggilan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (24/9).
Menurut Ali, jika Azis tidak kooperatif akan berdampak buruk. Di mana, penanganan perkara akan berlarut-larut.
"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," tegas Ali.
KPK, kata Ali, masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang mengetahui perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Azis Syamsuddin.
Nama politikus Partai Golkar itu disebut dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.
Di mana, Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News