Kronologi Lengkap Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi

25 September 2021 07:55

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dari fraksi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan tersangka terhadap AZ atas dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan korupsi yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Adapun perkara yang terjadi pada sekitar Agustus 2020. AZ menghubungi SRP dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan AZ dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK," ujar Firli.

BACA JUGA:  Ruhut Yakin, Haris Azhar Tak Bisa Berkelit dari Jeratan Hukum

Selanjutnya, SRP penghubung Maskur Husein (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

"Setelah itu MH menyampaikan kepada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang 2 miliar rupiah," lanjutnya.

BACA JUGA:  Pendeta Saifuddin Kembali Lantang, Napoleon Diminta Dibeginikan

Kemudian, SRP menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang suap tersebut untuk disetujui.

"Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 jt kepada AZ. AZ mengirimkan uang tersebut lewat transfer melalui rekening bank dengan menggunakan rekening milik MH," lanjutnya.

BACA JUGA:  Demokrat: Yusril Jadi Akademisi Saja, Tidak Usah Ikut Campur

Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada aset. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya dan diduga mengirimkan uang  ke rekening bank secara bertahap.

"SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali," katanya.

Pertama, 100 ribu dolar AS, kedua 17.600 dolar Singapura, dan ketiga adalah 140.500 dolar Singapura.

"Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi uang mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," katanya.

Kemudian, pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 m dan telah direalisasikan sejumlah 3,1 miliar. 

Atas perbuatan tersebut tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama," ujar Firli.

Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan.

Sebagai langkah antisipasi covid-19, KPK menahan AZ dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co