GenPI.co - KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dari fraksi Partai Golkar sebagai tersangka tindakan korupsi, Jumat (24/9) malam.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan pengumpulan keterangan saksi maupun keterangan pihak terkait tentang dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana dimaksud yakni pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Firli di Gedung Merah Putih.
Firli mengatakan bahwa kegiatan pengumpulan keterangan telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"KPK telah menangkap Azis Syamsuddin wakil ketua DPR RI periode 2019-2004 sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pemberian hadiah," lanjutnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh direktur penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Jumat kemarin," tuturnya.
Penundaan penangkapan tersebut dikatakan karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi Mandiri.
"Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis," ujar Firli Bahuri.
Firli juga mengatakan hasil pengecekan kesehatan AZ dilakukan di rumahnya dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen non reaktif convid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"KPK selanjutnya membawa AZ ke gedung KPK merah putih untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Firli Bahuri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News