GenPI.co - Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi angkat bicara mengenai isu kepala daerah dari anggota TNI atau Polri. Ada UU Usang yang disebut.
Menurut dia, tidak ada yang secara khusus melarang hal tersebut terjadi, tetapi cukup mendapat perhatian publik.
"Dalam konteks isu penjabat kepala daerah ini, memang tak ada UU (Undang-Undang) yang secara tegas melarang maupun membolehkannya," ucap Khairul kepada GenPI.co, Minggu (26/9).
Khairul menjelaskan UU yang mengatur peran TNI dan Polri sudah berusia cukup tua, sehingga menimbulkan polemik.
Sebab, kata dia, publik masih belum percaya terhadap wacana dari pemerintah terkait calon kepala daerah dari TNI-Polri.
"UU yang mengatur peran TNI berusia 14 tahun, sementara Polri bahkan 16 tahun. Jadi, tentu ada situasi yang tidak relevan dengan saat ini," jelasnya.
Menurutnya, UU tentang fungsi TNI dan Polri sudah tidak memadai, apalagi jika dikaitkan dengan perubahan peran institusi keamanan.
Dengan demikian, dia merasa isu pemilihan kepala daerah dari TNI dan Polri perlu mendapat kajian hukum lebih lanjut.
Khairul beranggapan bahwa hal itu harus dilakukan, mengingat masyarakat yang belum tentu bisa menerima wacana tersebut.
"Jadi, harus ada perhatian yang lebih jelas mengapa TNI-Polri bisa menjadi kepala daerah, tanpa melihat masyarakat sipil," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News