GenPI.co - Pemerintah akan mengangkat penjabat (pj) kepala daerah pada 2022-2023.
Namun, jumlah pj yang harus disiapkan pemerintah ini cukup banyak, yakni 272 pj kepala daerah.
Deputi Hukum dan Kepemiluan Sigma Imam Nasef mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, maka dua ajang demokrasi itu akan digelar serentak pada 2024.
Hal itu menimbulkan sejumlah daerah mengalami kekosongan kepemimpinan karena telah habis masa jabatan, tetapi pilkada selanjutnya digelar 2024.
"Itu, konsekuensinya menimbulkan terlalu banyak penjabat kepala daerah," kata Imam kepada GenPI.co, Selasa (28/9).
Lantas, apakah mungkin mengambil opsi perpanjangan masa jabatan sehingga kepala daerah yang sekarang menjabat bisa tetap bekerja hingga 2024?
Menanggapi hal itu, Imam mengatakan kalau mengikuti hukum positif yang ada, opsi perpanjangan jabatan tidak mungkin bisa dilakukan.
"Karena di UU jelas, ya. Lima tahun masa jabatannya. Kecuali dalam kondisi tertentu bisa saja presiden keluarkan Perpu," katanya.
Misalnya, presiden menganggap hal ini menjadi kegentingan memaksa sehingga dikeluarkan Perpu untuk melegalisasi perpanjangan masa jabatan.
"Akan tetapi, harus ada Perpu dulu, karena kalau merujuk UU Pilkada sekarang enggak mungkin (perpanjangan jabatan)," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News