Mahfud MD dan Tito Bahas Pilkada Serentak 2024, Ini Hasilnya

Mahfud MD dan Tito Bahas Pilkada Serentak 2024, Ini Hasilnya - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto. Dok Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar segera menetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD usai gelar rapat koordinasi lanjutan "Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024," bersama Mendagri Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9).

"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya," papar Mahfud.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sampaikan Opsi Pemilu Digelar 24 April 2024

“Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024,” imbuhnya.

Mahfud menegaskan bersama Menteri dalam Negeri, secepatnya akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Terkait Tanggal Pemilu 2024

"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tambah Mahfud yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," tambah Mahfud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya