GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengomentari keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus TWK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Sudding menyoroti parameter yang digunakan pada pelaksanaan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN beberapa waktu lalu.
"Muncul pertanyaan ini parameter apa yang digunakan,” kata Sudding ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Pasalnya, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam TWK tersebut.
Namun, di sisi lain, Polri justru ingin menampung mereka yang tidak lulus tes tersebut.
"Ini yang saya herankan, ini sebetulnya parameter dan untuk mengukur apa?" kata legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Maka dari itu, Sudding berencana untuk menagih penjelasan saat rapat dengar pendapat bersama Polri dan KPK, terkait keinginan Jenderal Listyo merekrut 56 pegawai yang tidak lolos TWK itu.
"Paling tidak supaya ini tidak samar-samar dan ada satu penjelasan yang betul-betul terang benderang," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Meski demikian, Sudding menilai bahwa tawaran Kapolri tersebut merupakan langkah yang bijaksana, untuk menghindari kegaduhan pascatidak lulusnya Novel Baswedan Cs.
"Persoalannya, apakah Novel Baswedan dan lainnya itu menerima atau tidak," pungkas Sudding. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News