56 Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri, LSAK: Gegabah!

56 Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri, LSAK: Gegabah! - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri buka suara soal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

Ahmad, sapaan akrabnya mengatakan, niat Kapolri merekrut 56 pegawai yang gagal TWK KPK harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya. 

"Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan Polri dan prosedurnya bagaimana," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (29/9). 

BACA JUGA:  Polri Pengin Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat, Ini Respons Giri

Ahmad mengatakan, Kapolri tidak boleh gegabah karena rekrutmen ASN Polri ada syaratnya. 

Hal itu kata Ahmad penting untuk menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri. 

BACA JUGA:  Kapolri Sampaikan Kabar Baik Buat 56 Pegawai KPK, Jokowi Disebut

"Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi cpns atau pegawai harian lepas (PHL) Polri yang sudah lama, tetapi belum diangkat," kata Ahmad. 

Menurut Ahmad, niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik, asalkan memang ada dasarnya.

"Sikap gegabah Kapolri ini bisa melanggar etika hukum," ujar Ahmad. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya