56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Pengamat Sebut Soal Kegaduhan

30 September 2021 11:45

GenPI.co - Pengamat Politik dari Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto menanggapi Usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Meski memantik  protes dari banyak pihak, namun dia menilai usulan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah meredam kegaduhan publik.

Dia mengatakan, pertanyaan terkait mengapa kalau tidak lulus tes wawasan kebangsaan tapi diterima sebagai ASN Polri, seharusnya tidk perlu jadi kegeliasahan publik.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Jadi Dewa Penyelamat, BKN pun Beri Komentar

“Ini kan konteksnya beda, penilaian yang diterapkan di KPK tidak sama dengan lembaga Polri,” Bambang dalam keterangannya yang diterima GenPI.co Kamis (30/9). 

Selain itu dia menyebut bahwa  keputusan di KPK untuk memberhentikan pada pegawai tersebut sudah final dan tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Kapolri Memang Berniat Baik, Tapi Bikin TWK Jadi Lelucon

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, tawaran Kapolri harus dilihat sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik yang terlah berlangsung lama ini.

“Agar segera tuntas dan tidak terus membuat gaduh publik,” tegas dia.

BACA JUGA:  56 Pegawai KPK Gabung ke Polri, Pengamat Kuak Potensi Masalah

Bambang juga mengatakan bahwa para pegawai itu bisa terus menjadi pejuang antikorupsi tanpa harus mengabdi di lembaga antirasuah. 

“Para penyidik ini bisa berjuang bersama Polri untuk bisa ikut memberantas praktik tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya,

Keberadaan mereka di lembaga Polri juga dipercaya akan meningkatkan daya gedor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. 

“Artinya, bila Polri kedepan bisa berkontribusi dalam penanganan tindak pidana korupsi, sama artinya dengan ikut membantu KPK memberantas praktik korupsi,” ucap Bambang. 

Dia juga menarik benang merah dari langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menginisasi usul tersebut. 

“ini membuktikan bahwa Polri masih tetap setia berada digaris terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di republik ini,” pungkas Bambang Arianto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co