Akademisi Nilai Yusril Ihza Mahendra Kurang Jeli

30 September 2021 15:40

GenPI.co - Akademisi Hukum Tata Negara Imam Nasef merespons soal langkah kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kader Demokrat mengajukan judical review ke Mahkamah Agung.

“Ada jalur lain, itu bukan kekosongan hukum, melainkan kekurang jelian,” kata Imam Nasef kepada GenPI.co Kamis (30/9).

Imam mengatakan, sepertinya sejak awal kubu KLB mempermasalahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dianggap melanggar hukum.

BACA JUGA:  Peluang KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI Kecil

Saat 2020 disahkan, sebenarnya ada momentum 90 hari untuk protes di PTUN. Namun, karena sudah kadaluarsa, akhirnya mereka sepertinya langsung menempuh jalur kongres luar biasa dengan harapan disahkan Menkumham.

“Kalau lebih jeli untuk membatalkan AD/ART bisa sengketa parpol ke Mahkamah Partai, lalu bisa ke PN,” katanya.

BACA JUGA:  Istana Siap Kirim Surat Pergantian Panglima TNI, Nih Kandidatnya

Menurutnya, keputusan partai politik itu termasuk bisa digugat, sedangkan AD/ART tentu bisa dianggap sebagai keputusan parpol.

“Akan tetapi, kalau uji materi ini kacau enggak karuan, apalagi jika nantinya dikabulkan,” katanya.

BACA JUGA:  Andi Arief Bongkar Yusril Minta Bayaran Rp 100 M

Sebab, alih-alih terobosan hukum, langkah tersebut dinilai bisa merusak tatanan hukum.

Hal itu lantaran AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kalau misalkan dikabulkan, parpol bisa dibilang lembaga negara. Kalau ia lembaga negara, bisa enggak parpol ikut pemilu? Merusak tatanan ke mana mana,” katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co