GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menanggapi soal 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Menurutnya, keputusan itu merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KemenPAN-RB juga menegaskan tidak mau mencampuri urusan internal Polri.
"Itu kewenangan Kapolri. MenPAN-RB tidak mengurus itu," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Hanya saja KemenPAN-RB akan terlibat bila menyangkut regulasi misalnya penyiapan draf Keppres.
"Kalau ada terkait Keppres misalnya dibahas bersama MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menteri Hukum dan HAM," tegas dia.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa merekrut Novel Baswedan cs yang tidak lulus TWK menjadi ASN Polri.
Tujuannya untuk mengembangkan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Tipikor.
Surat itu kemudian dibalas Presiden Jokowi pada 27 September 2021 melalui Mensesneg Pratikno secara tertulis.
Presiden Jokowi setuju 56 pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri.(esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News