GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik, Jamiluddin Ritonga, mengatakan tak masalah TNI dan Polri mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas 271 pimpinan daerah definitif pada 2022 dan 2023.
"Tidak menjadi masalah. Asalkan TNI dan Polri yang dijadikan plt daerah sudah berstatus pensiun," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Jumat (1/10).
Menurutnya, mereka memilik hak yang sama dengan warga sipil.
Hak tersebut yakni diperbolehkan memimpin lembaga non-TNI dan Polri.
Namun, lanjut Jamiluddin, tidak semua pensiunan TNI dan Polri layak menjadi plt gubernur, bupati atau walikota.
"Mereka yang punya kapabilitas, integritas, amanah, dan memahami daerah tersebut yang sebaiknya diangkat menjadi plt," tuturnya.
Pimpinan seperti di atas akan lebih diterima dan mampu melanjutkan pembangunan sesuai yang sudah direncanakan.
Namun, untuk TNI dan Polri yang masih aktif tentu tidak diperbolehkan menjadi plt daerah.
"Mereka ini dilarang perundang-undangan berpolitik praktis, yang salah satunya menjadi plt daerah," tutupnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News