GenPI.co - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Dia menilai, langkah Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat, karena dinilai memiliki kemampuan memberantas rasuah makin kokoh sekaligus memenuhi harapan masyarakat.
"Kami memahami bahwa Kapolri paling mengetahui kebutuhan organisasinya, sekaligus beliau memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang memberantas korupsi," ujar Poengky dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
Poengky juga mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin Jenderal Listyo untuk meminang Novel Baswedan cs.
"Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan izin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut," ungkap sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga 1993 itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Korps Bhayangkara serius ingin merekrut Novel Baswedan Cs sebagai ASN karena rekam jejak mereka dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi.
Menurut dia, Polri dan eks pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu punya visi yang sama dalam pemberantasan rasuah.
Terlebih lagi, eks pegawai KPK yang dipecat itu ada yang mantan polisi maupun dari institusi penegak hukum lainnya.
Rencana merekrut Novel Baswedan oleh Listyo Sigit didasari kebutuhan organisasi di tubuh Polri.
Polri akan melakukan pengembangan dan penguatan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM).
Adapun tempat penugasan yang disiapkan untuk Novel Baswedan Cs, salah satunya pencegahan korupsi.
Selain itu, kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa dan program penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sebagai informasi tambahan, Kapolri yang ingin merekrut Novel Baswedan cs juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat permohonan yang dikirimkan pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Permohonan Kapolri tersebut lantas dijawab kepala negara melalui Mensesneg Pratikno secara tertulis dan memberikan persetujuan pada hari Selasa (27/9/2021).(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News