GenPI.co - Mabes Polri menyampaikan kabar terbaru kasus dugaan tindak pidana terorisme eks jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya segera menyerahkan Munarman beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/10).
Menurut Ramadhan, pemberitahuan berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap (P21) diterima pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2021.
"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini," kata Ramadhan.
Sebelumnya, pada Juli 2021, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.
Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.
Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News