GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri dapat mengembalikan muruah lembaga antirasuah, setelah menetapkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai tersangka.
pengamat politik Universitas Sriwijaya Febrian menilai keraguan publik atas integritas KPK terjawab setelah berani menangkap politikus Golkar tersebut.
“Ini jawaban keraguan publik atas integritas KPK yang berani menangkap Azis Syamsuddin," kata Febrian kepada wartawan, Senin (4/10).
KPK kini perlu bergerak lebih berani dengan mengusut kemungkinan nama-nama baru dalam pusaran korupsi yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Bagi Febrian, terungkapnya kasus persekongkolan Azis dengan Robin jadi momentum Firli Bahuri mengembalikan muruah KPK yang selama ini dipandang sebelah mata.
“Ketua KPK berusaha membersihkan anasir atau mengembalikan muruah KPK kepada sistem satu komando," tegas Febrian.
Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, tahun 2017.
Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar.
Tak sampai di situ, Azis dan Robin tersandung kasus lain, yakni kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang dakwaan terhadap Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News