Firli Bahuri Mampu Mengembalikan Muruah KPK

05 Oktober 2021 06:10

GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri dapat mengembalikan muruah lembaga antirasuah, setelah menetapkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai tersangka.

pengamat politik Universitas Sriwijaya Febrian menilai keraguan publik atas integritas KPK terjawab setelah berani menangkap politikus Golkar tersebut.

“Ini jawaban keraguan publik atas integritas KPK yang berani menangkap Azis Syamsuddin," kata Febrian kepada wartawan, Senin (4/10).

KPK kini perlu bergerak lebih berani dengan mengusut kemungkinan nama-nama baru dalam pusaran korupsi yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA:  Babak Baru, Sukarelawan Jokowi Laporkan Natalius Pigai

Bagi Febrian, terungkapnya kasus persekongkolan Azis dengan Robin jadi momentum Firli Bahuri mengembalikan muruah KPK yang selama ini dipandang sebelah mata.

“Ketua KPK berusaha membersihkan anasir atau mengembalikan muruah KPK kepada sistem satu komando," tegas Febrian.

BACA JUGA:  Terbongkar, Aziz Syamsuddin Punya Tim Untuk Amankan Kasus di KPK

Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, tahun 2017.

Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar.

BACA JUGA:  Kinerja Firli Bahuri Ciamik, Menteri dan Politikus Disikat Habis

Tak sampai di situ, Azis dan Robin tersandung kasus lain, yakni kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang dakwaan terhadap Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co