GenPI.co - Bawaslu Kabupaten Serang menyatakan akan melimpahkan kasus dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke polisi.
Anggota Bawaslu Serang Abdul Holid mengatakan awalnya ada empat kecamatan yang didalami terkait politik uang. Namun hanya ada dua yang memenuhi unsur pelanggaran.
Dua kecamatan yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu itu yakni Kecamatan Cikande ada 3 orang dan Tanjung Tesa sebanyak 2 orang.
“Dugaan politik uang di dua kecamatan itu akan dilimpahkan ke pihak polisi supaya diproses hukum,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/5).
Sedangkan dua kecamatan lain yang tak memenuhi unsur pelanggaran yakni Kecamatan Cisaruas dan Cikeusal.
Dia menjelaskan dua kecamatan itu tidak memenuhi unsur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dugaan pelanggaran tersebut berawal pada 18 April 2025 menjelang PSU. Pada saat itu, Bawaslu Serang mendapat informasi awal.
Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap 12 orang terduga pelaku politik uang di Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.
Hasilnya ada 10 terduga dari total 12 orang tersebut yang diregister perkaranya. 10 orang itu terdiri dari 2 orang dari Cikeusal, 3 orang Cikande, 2 dari Tunjung Tej.
“Untuk Gunungsari dan Kopo secara formil dan materiil tidak memenuhi syarat. Jadi tidak dilanjutkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News