Ferdinand Sentil Natalius Pigai: Fitnah Sadis Kepada Jokowi

05 Oktober 2021 08:20

GenPI.co - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai dilaporkan Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan rasisme pada Senin (4/10).

Sebelumnya, Natalius Pigai diketahui membuat sebuah cuitan di akun Twitter-nya yang bernada rasial kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Merespons hal tersebut, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut geram terhadap cuitan Natalius Pigai tersebut.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Gaya Ini, Bikin Wanita Menikmati Surga Dunia

Ferdinand Hutahaean mengatakan apa yang disampaikan Natalius Pigai sudah kelewat batas berbicara.

"Cuitan pigai itu sudah diluar batas kewajaran," ujar Ferdinand kepada GenPI.co, Senin (4/10)

BACA JUGA:  Istana Sentil Natalius Pigai, Isinya Halus Tapi Menohok

Menurut Ferdinand Hutahaean, bahwa yang disampaikan Natalius Pigai bukan kritik, tapi tendensius dan menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pembunuh dan perampok tanah Papua.

"Ini tuduhan tak bernilai kebebasan, tapi fitnah yang sadis terhadap Jokowi dan Ganjar," tegas Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:  Khasiat Pisang Campur Madu Dahsyat, Bisa Bikin Istri Puas

"Kalau diartikan, ucapan orang Jawa Tengah itu juga bersifat rasis dan menggeneralisasi, dan ini sangat berlebihan bahkan tak beretika serta kurang ajar," sambungnya.

Pria berdarah Batak tersebut menilai, bahwa Natalius Pigai harus minta maaf atas perkataanya karena sudah di luar batas wajar dan tak seharusnya berkata demikian.

"Saya tak berharap Pigai minta maaf, karena saya tahu dia tak akan minta maaf," ungkapnya.

Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan, polisi berhak menindak Natalius Pigai dengan tuduhan ujaran kebencian dan permusuhan berbau sara.

Pasalnya, ini masuk delik umum tanpa perlu aduan.

"Pigai terlihat jelas dari narasinya menebar kebencian dan permusuhan serta provokatif, maka sudah sepatutnya di proses hukum," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co