GenPI.co - Eks petinggi FPI akhirnya bebas. Jaksa langsung kasasi. PA 212 melihat aksi jaksa itu sebagai sikap yang over acting.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin merespons ini.
Ada lima pentolan FPI yang dibebaskan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Kami apresiasi putusan MA yang menolak putusan jaksa," kata Novel kepada GenPI.co, Kamis (7/10).
Pentolan 212 ini mengatakan bahwa hal itu menjadi wajar karena putusan dari PN Jaktim pun masih berat untuk diterima.
Selain itu, Novel membeberkan kasus kerumunan juga bukan dilakukan oleh FPI saja.
"Akan tetapi, juga dilakukan oleh Jokowi, anaknya, serta para pejabat rezim ini di beberapa tempat," katanya.
Oleh karena itu, dirinya menganggap apa yang dilakukan jaksa dengan kasasi terlalu mengada-ada.
"Jaksa over acting untuk melakukan kasasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif juga mengatakan hal senada.
"Kami bersyukur, kawan-kawan eks petinggi FPI menghirup udara bebas hari ini setelah jalani hukuman delapan bulan tanpa potonhan sehari pun," kata Slamet kepada GenPI.co.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa terhadap vonis delapan bulan perkara pelanggaran prokes Habib Rizieq Cs di Petamburan.
Kelima eks petinggi FPI itu pun bebas usai menjalani hukuman delapan bulan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News