MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI, Aziz Yanuar Lantang Sebut Ini

MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI, Aziz Yanuar Lantang Sebut Ini - GenPI.co
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar lantang berkomentar soal MA tolak kasasi eks ketum FPI. Foto: Tangkapan layar YouTube

GenPI.co - MA tolak kasasi eks Ketum FPI untuk kasus Petamburan. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar langsung lantang berkomentar.

Saat MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.

Aziz menegaskan timnya tidak pernah ajukan kasasi dalam perkara kasus Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

BACA JUGA:  HRS Belum Dijenguk Keluarga, Aziz Yanuar Ungkap Alasannya

"Jadi, kasasi jaksa lah yang ditolak", ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Sabtu (2/10).

Dirinya juga meminta agar tidak ada oknum yang sengaja menyebarkan berita bohong.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Sentil yang Bikin Gaduh Perpecahan di FPI

"Jadi, hentikan kedunguan dan kepandiran bahwa kasasi kami ditolak," tegasnya.

Adapun lima terdakwa dalam kasus tersebut Antara lain mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

BACA JUGA:  Ormas Perisai Bangsa Terbentuk, Aziz Yanuar Tegas Bilang Begini

Putusan Kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya