GenPI.co - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin buka-bukaan menanggapi bergulirnya vonis delapan bulan dalam perkara protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab alias HRS.
Menurut Aminudin, usai mantan petinggi FPI bebas dari tuntutan jaksa, HRS pun seharusnya bisa mendapat keadilan yang serupa.
"Bebaskan HRS dari segala hukuman," tegas Aminudin melalui pesan teks kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
Aminudin menjelaskan jika yang melanggar prokes tidak dihukum, HRS pun harus mendapat perlakuan yang sama.
Sebab, kata Aminudin, HRS tidak bersalah melanggar protokol kesehatan sedari awal kasus ini bergulir.
"Jadi, demi tegaknya hukum yang berkeadilan, harusnya semua pelanggar kerumunan harus dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, kabar lima mantan petinggi FPI bebas dari tuntutan jaksa diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (6/10).
Kelima orang tersebut, ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka sebelumnya dituntut delapan bulan kurungan penjara dengan perkara melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akan tetapi, kelima mantan petinggi FPI itu dinyatakan bebas, sementara perkara HRS masih terus bergulir.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News