GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan kabar terbaru terkait kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Menurutnya, pihak penyidik telah memeriksa empat dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka itu yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.
"Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Untuk satu tersangka lainnya yaitu Irjen Napoleon Bonaparte hingga kini belum diperiksa.
Alasannya karena surat izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte tak kunjung keluar.
Sementara, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Jeratan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di dua tempat.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," ungkap Andi.
Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan empat petugas yang jaga tahanan Rutan Bareskrim itu juga telah melanggar disiplin.
Hal tersebut diketahui setelah empat petugas diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
"Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," tutur Rusdi.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News