GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara Terkait rencana Kapolri tersebut.
Menurut Ahmad, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas.
Oleh karena itu, saat direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.
"Karena mereka orang bebas, rekrutmennya harus dari nol, mulai dari pendaftaran hingga tes," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Sabtu (9/10).
Hal itu kata Ahmad penting untuk diketahui agar Kapolri tidak salah skema dan melanggar peraturan.
Ahmad menambahkan, rencana Kapolri itu berpotensi menjadi pelanggaran jika eks pegawai KPK langsung menjadi ASN.
"Kalau langsung, ada potensi melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," jelasnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo ingin merekrut para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.
Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi atas rencananya itu.
Jenderal Listyo bahkan mengeklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News