Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Harus Dari Nol

09 Oktober 2021 16:20

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara Terkait rencana Kapolri tersebut. 

Menurut Ahmad, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas.

BACA JUGA:  Heboh Isu Bendera HTI di KPK, Praktisi Hukum Bilang Begini

Oleh karena itu, saat direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Karena mereka orang bebas, rekrutmennya harus dari nol, mulai dari pendaftaran hingga tes," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Sabtu (9/10).

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tjahjo Info Rekrutmen Novel Cs

Hal itu kata Ahmad penting untuk diketahui agar Kapolri tidak salah skema dan melanggar peraturan. 

Ahmad menambahkan, rencana Kapolri itu berpotensi menjadi pelanggaran jika eks pegawai KPK langsung menjadi ASN.

BACA JUGA:  Isu Bekingan Azis Syamsuddin Liar, KPK Langsung Teriak Begini

"Kalau langsung, ada potensi melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," jelasnya. 

Sebelumnya, Jenderal Listyo ingin merekrut para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.

Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi atas rencananya itu.

Jenderal Listyo bahkan mengeklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co