Heboh Isu Bendera HTI di KPK, Praktisi Hukum Bilang Begini

Heboh Isu Bendera HTI di KPK, Praktisi Hukum Bilang Begini - GenPI.co
Praktisi hukum Ahmad Khozinudin. Foto: tangkapan layar Webinar

GenPI.co - Praktisi hukum Ahmad Khozinudin menanggapi soal munculnya isu bendera HTI di dalam ruang kerja KPK. Ia melihat permasalahan ini perlu diambil sudut pandang yang lebih luas.

Bukan hanya soal bingkai polemik TWK KPK, melainkan juga Islamofobia.

“Bendera itu ada di KPK dan disebut HTI itu sebuah narasi yang tendensius,” kata Ahmad Khozinudin dalam webinar “KPK Ditunggangi HTI?” Kamis (7/10).

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK Bongkar Bendera HTI: Mereka Sedang Panik

Ahmad menyebut, penempatan bendera itu sebagai HTI semestinya sudah selesai dan tak ada lagi narasi yang demikian.

Sebab, ormas HTI sejak berdiri sampai akhirnya dilarang tidak pernah mendaftarkan bendera dengan kalimat tauhid itu ke dirjen HAKI sebagai eksklusif miliknya.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Bendera HTI di KPK, Pengamat: Telusuri!

“Kalau pun didaftarkan pun ditolak, karena bendera itu bisa dianggap sebagai domain publik,” imbuhnya.

Ahmad menduga, narasi bendera itu milik HTI hanya digunakan untuk melegitimasi pemecatan pegawai KPK yang tak lolos TWK.

BACA JUGA:  Ada Bendera HTI di Ruang Kerja KPK, Begini Penjelasannya

Sebab, kalau dicari argumentasi konkret soal pemecatan eks pegawai KPK karena kerja tidak baik, suap, itu tidak punya bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya