Kapolri Perintahkan Polda Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol

13 Oktober 2021 06:20

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit perintahkan pada anak buahnya untuk membuka posko pengadukan korban pinjaman online alias Pinjol.

Hal itu Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi atas banyaknya korban kejahatan pinjaman online.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Kapolri dalam pengarahannya jajaran Polda melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10)

BACA JUGA:  Politikus Demokrat Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Yusril

Kapolri menekankan,agar jajaran menerapkan langkah penanganan khusus dengan berbagai strategi, termasuk di dalamnya mengambil langkah represif.

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," tegas Listyo Sigit.

BACA JUGA:  Jokowi: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol

Langkah represif ini, kata Listyo, dengan membentuk Satgas penanganan Pinjol ilegal guna melakukan penegakan hukum. Nantinya, dalam Satgas tersebut Polri berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

BACA JUGA:  Kapolri Mengeluarkan Perintah Tegas, Pinjol Siap-siap

Dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal. (*)

Menurut Kapolri, pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, kata Kapolri, menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," tegas Kapolri Listyo Sigit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co