Polres Jakpus Ringkus Provokator Tawuran dan Curanmor

14 Oktober 2021 18:20

GenPI.co - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang provokator tawuran antar warga Kwitang dan Kali Pasir berinisial JK.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan, JK sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya itu.

"Hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan JK ternyata merupakan sepeda motor hasil curian," katanya dalam konferensi pers, Rabu (13/10).

BACA JUGA:  Polres Tuban Tangkap Pembuat Kaos Mural Jokowi 404:Not Found

Dia mengatakan, dalam kendaraan yang dibawa JK ditemukan kunci leter T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Hasil tes urine JK terbukti positif menggunakan Narkoba jenis amfetamin," ujarnya.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Meresahkan, Polres Jakpus Bertindak Keras

Setyo mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis setelah fakta-fakta baru ditemukan saat pengembangan.

JK disangka dengan pasal atas dugaan sebagai provokator, dugaan pencurian sepeda motor, dan penggunaan narkoba.

Untuk itu, pihaknya masih terus mendalami dugaan kejahatan lain yang juga terlibat.

"Sementara ini kami kenakan pasal adalah pencurian sepeda motor 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Setyo menyimpulkan bahwa selama ini pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan narkoba dalam aksi kejahatannya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co