GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dia mengingatkan pentingnya keamanan data pribadi masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP tersebut.
"Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan.
Menurut Puan, kerahasiaan data dan informasi milik warga harus menjadi prioritas.
Kerahasiaan data pribadi, lanjutnya, merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi dan dijamin negara.
“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.
Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab.
Dia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.
“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” ujarnya.
Sebelumnya, Puan menekankan kepada pemerintah harus bisa menjamin perlindungan data pribadi warga.
Sebab, menurut dia, saat ini hampir semua kegiatan pasti menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai data utama. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News