NIK Resmi Gantikan NPWP, Pakar: Solusi Jitu

NIK Resmi Gantikan NPWP, Pakar: Solusi Jitu - GenPI.co
Ilustrasi KTP (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Pakar telematika Abimanyu angkat bicara terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Abimanyu mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan kemajuan pemerintah khususnya Kemenkeu dalam mengoptimalkan teknologi. 

Hal itu kata Abimanyu penting demi mempermudah dan mempermurah pemanfaatan Single Identity Number (SIN) bagi negara dan masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:  PeduliLindungi Makin Canggih, Fiturnya Makin Beragam

"Ditilik dari sisi mana pun, baik pengadaan aplikasi, pengelolaan sistem, pemeliharaan data, atau pengamanan data jelas sekali SIN adalah suatu solusi jitu," ujar Abimanyu kepada GenPI.co, Sabtu (9/10).

Langkah tersebut kata Abimanyu sangat tepat bagi negara seperti Indonesia yang masyarakatnya sangat banyak dan belum banyak menerapkan komputerisasi.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Beri Pesan Penting Kepada Yogyakarta

Abimanyu menilai bahwa dengan mengoptimalkan SIN, investasi pada e-KTP yang sebesar 5,2 triliun mulai efektif dan efisien. 

"Bayangkan NPWP yang nomornya sudah ada sejak lama sekali bahkan jauh sebelum e-KTP diterapkan, ternyata kini NPWP mampu dan siap diintegrasikan oleh kemenkeu ke Kemendagri," kata Abimanyu. 

BACA JUGA:  Tak Sembarang Orang Bisa Praktik Hipnotis! Harus Begini Dulu

Untuk diketahui, pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya