Cara Urus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Gampang!

Cara Urus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Gampang! - GenPI.co
Sejumlah anak pengunjung Kidzania menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai mengikuti penyuluhan pajak di Kidzania, Jakarta, Sabtu (30/10). FOTO: ANTARA/ Ujang Zaelani/foc/pri

GenPI.co - Cara mengurus kartu NPWP yang hilang ataupun rusak ternyata cukup mudah dan tidak berbelit-belit.

Kamu hanya perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menjalani prosedur.

Cara mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak terbagi menjadi dua, yakni offline dan online.

BACA JUGA:  Pentingnya Punya NPWP, Bisa Pinjam Kredit di Bank Ternama

Berikut ini cara mengurus kartu NPWP yang rusak atau hilang sebagaimana dilansir laman Pajak.go.id:

Mengurus Secara Offline

BACA JUGA:  Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan

1. Menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Membawa KTP asli dan mengisi formulir pencetakan ulang kartu NPWP

BACA JUGA:  Pengamat Kritik Sri Mulyani Soal Pajak, Jleb

3. Menunggu pencetakan ulang kartu NPWP

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya