TKN: MK Akan Tolak Seluruh Dalil Gugatan Prabowo-Sandi

26 Juni 2019 12:08

GenPI.co - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi

Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dihubungi di Jakarta, Rabu.

Irfan yang juga merupakan Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf untuk persidangan di MK menyatakan dalil gugatan Prabowo sama sekali tidak ada relevansinya terhadap kewenangan MK.

Baca juga:

MUI: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat 

Jelang Putusan MK, Stasiun Gambir Dalam Kondisi Normal 

Dia menegaskan berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan dan diikuti bersama, dalil yang disampaikan Prabowo selaku Pemohon sama sekali tidak menyentuh kewenangan MK sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

"Banyak hal dalam fakta persidangan, kuasa hukum Pemohon menyampaikan argumentasi di luar ketentuan yang berlaku. Mereka ingin membuat framing MK harus keluar dari kewenangannya," nilai dia.

Dia menekankan bahwa MK harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan PHPU Pilpres sesuai ketentuan berlaku.

"Apa yang menjadi dalil Pemohon tidak ada korelasi terhadap sengketa hasil penghitungan suara," kata dia.

Pada Kamis (27/6), MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Presiden. Sejak Senin (24/6) Majelis Hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan diambil.(ANT)

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred
Sidang MK   Sudang PHPU   MK   TKN   BPN   putusan sidang MK  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co