MUI: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat

MUI: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat - GenPI.co
MUI menghimbau semua pihak menerima putusan MK. (Foto: Inong/GenPI.co)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi segera mengumumkan putusan  terkait sengketa Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam dan masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan institusi negara tersebut  dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Dia mengatakan putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf".

Maksud dari kaidah itu adalah keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.

MUI, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.

"Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," tutur Zainut, Rabu (26/6)

Baca juga:

FoxPro, Software Jadul yang Trending Gara-gara Sidang MK 

PA 212: 1 Juta Massa Bakal Hadiri Halal Bihalal di Depan MK 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya