Kronologis Penembakan Eks Laskar FPI Jleb Banget

19 Oktober 2021 10:10

GenPI.co - Kronologis penembakan eks laskar FPI dibuka di persidangan. Isinya ternyata jleb banget. Semua tabir dibuka lebar.

Dua terdakwa Bripru Fikri R dan Ipda M Yusmin O perdana menjalani sidang dugaan kasus Unlawful Killing eks laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10).

"Perbuatan terdakwa Fikri R merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan primairnya di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel

JPU juga memberikan keterangan perihal kejadian penembakan kepada anggota eks laskar FPI di KM 50 Jakarta Cikampek.

1. Terdakwa melakukan penembakan kepada eks Laskar FPI

BACA JUGA:  Enam Laskar FPI Dibunuh - Polisi Didakwa Pasal Berlapis

Kedua terdakwa melakukan penembakan kepada anggota eks Laskar FPI berawal dari tidak hadirnya sang pentolan Habib Rizieq Shihab saat dirinya harus menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai saksi kasus protokol kesehatan.

Selain itu, HRS dengan berbagai alasan menghindari pemeriksaan. Bahkan, para simpatisan mengaku akan mengepung Polda Metro Jaya, serta melakukan aksi anarkis.

BACA JUGA:  Polisi Pembunuh Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis

2. Polisi memerintahkan terdakwa

Setelah desas desus simpatisan akan melakukan aksi, polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya di antaranya terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia).

Selanjutnya bersama mereka yakni saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

3. Surat perintah

Seluruh anggota kepolisian itu mulai mengantisipasi didasari dengan laporan informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020 lalu tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan HRS.

Lalu, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212.

4. Memantau simpatisan HRS

Para anggota kepolisian lalu memantau simpatisan HRS di perumahan The Nature Sentul, Bogor dengan tiga mobil pada Minggu 6 Desember 2020, pukul 22.00 WIB.

Polisi membuntuti 10 mobil rombongan HRS. Setelah itu, mobil yang ditumpangi para terdakwa dihadang oleh chevrolet Spin abu-abu dan Toyota Avanza silver yang diduga milik simpatisan pada Senin (7/12/20), pukul 00.05 WIB.

Kemudian, empat orang dari dalam mobil Chevrolet turun dan membawa senjata tajam menghampiri polisi. Salah satu di antaranya menggertak dengan memukul kaca pakai senjata tajam.

5. Tembakan polisi

Polisi memberikan tembakan peringatan dan anggota FPI langsung berlari ke arah mobilnya.

Tidak lama kemudian, dua orang dari mobil tersebut mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali. Polisi membalas tembakan karena para anggota FPI itu mencoba melarikan diri.

Satu anggota bernama Faiz AZ tertembak di bagian tangannya oleh Bripka Faisal KA. Namun, mereka berhasil kabur dan terjadi kekar-kejaran serta tembak-tembakan.

Polisi pun kehilangan jejak. Namun, tak lama kemudian, mobil yang ditumpangi laskar FPI itu ketemu di KM 50 karena menabrak pembatas jalan dan mobil yang terparkir.

6. Polisi mengabaikan SOP

Kemudian, Bripka Faisal KA, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ lantas menghampiri mobil anggota FPI dan menggeledahnua. Namun, dari enam orang dua diantara sudah tergeletak di mobil dan meninggal.

Keempatnya yakni M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim tiarap tanpa diborgol. Sebenarnya, polisi wajib memborgol atau mengikat tangan saat pelaku melakukan tindakan kejahatan.

Polisi mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan. Saat hendak dibawa ke kantor polisi dua anggota FPI mencekik leher Briptu Fikri. Sedangkan dua lainnya turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri.

Akhirnya Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan ke kaki L Hakim sebanyak 4 kali dan A Sofiyan sebanyak 2 kali.

Ipda M Yusmin juga tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Seharusnya, dirinya menepikan kendaraan sebagai pengendali sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas tindakan utama.

Sebaiknya, jika terpaksa Ipda M Yusmin menggunakan senjata api untuk melumpuhkan keempat anggota FPI, sebagaimana pasal 44 ayat 2 Perkap RI No. 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tugas kepolisian.

Namun, Ipda menembak anggota FPI itu secara mematikan di bagian dada, yang mana tindakan tersebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya.

7. Keempat anggota FPI dibawa ke RS Polri

Setelah anggota eks FPI itu tertembak hingga tak sadarkan diri, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkan ke Kompol Ressa F Marassa Bessy.

Atas perintah Kompol Ressa, para anggota polisi itu langsung membawa korban ke RS Polri guna dilakukan penanganan medis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co