Enam Laskar FPI Dibunuh - Polisi Didakwa Pasal Berlapis

Enam Laskar FPI Dibunuh - Polisi Didakwa Pasal Berlapis - GenPI.co
Ilustrasi kasus unlawfull killing enam laskar FPI. Dua polisi didakwa pasal berlapis. Foto: Antara

GenPI.co - Terdakwa kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam alias FPI didakwa pasal berlapis. Polisi berpangkat briptu, Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.

Semua itu terungkap di sidang perdana di PN Jaksel, Senin (18/10).

BACA JUGA:  Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel

"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU, Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL dituduh turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA:  Slamet Komentar Soal Eks FPI & PA 212 Masuk Daftar Hitam Facebook

Ada penembakan yang dilakukan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah," tambah Zet.

BACA JUGA:  Isi Pesan Penting Kapitra Ampera ke New FPI, Harap Hati-hati

Nasib Fikri juga tak jauh beda. Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya