Sidang Putusan MK: Ini Alasan-Alasan MK dalam Memutus Perkara

27 Juni 2019 09:02

GenPI.co — Mahkamah Konstitusi memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso.

"Kalau dalam Undang Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima'," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Suatu perkara permohonan akan 'dikabulkan' bila dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. "Kalau 'ditolak', berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.

Sementara pilihan ketiga dalam putusan MK adalah "tidak dapat diterima", artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam perkara sengketa hasil Pemilu bila permohonan diajukan di luar tenggat waktu maka dapat dinyatakan cacat formil, atau tidak memenuhi syarat formil, sehingga dapat diputus "tidak dapat diterima"

"Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan 'tidak dapat diterima'," jelas Fajar.

Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Baca juga:

Hari Ini, Sidang Putusan MK Bacakan Hasil Gugatan Kubu 02

Ini Jalan yang Dialihkan di Hari Sidang Putusan MK

Mau ke PBB Jika 02 Kalah Putusan Sidang MK, LIPI : Gak Rasional!

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Selain itu, setelah putusan MK, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI. (ANT)


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co