GenPI.co - Putusan atas gugatan kubu Prabowo - Sandi dibacakan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis siang pukul 12.30 WIB. Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sebelum membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Anwar menyampaikan sejumlah pesan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK.
Baca juga:
Ada Titiek Soeharto di Lokasi Demo Kawal MK
Jelang Sidang Putusan MK, Netizen Serukan #TerimaPutusanMK
Tim Hukum Jokowi Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Anwar berpesan agar hasil putusan dari MK tidak digunakan untuk salinh menghujat dan memfitnah.
"Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," imbuh Anwar.
Sebelum membacakan putusan, Anwar menegaskan bahwa MK telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan dalam perkara sengketa pilpres tersebut. Anwar juga menambahkan bahwa keputusan MK didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan.
"Kami akan mempertanggungjawabkan kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dalam surat An Nisa 58 dan 135, surat Al Maidah ayat 8 sebagaimana yang diungkapkan oleh pemohon dan pihak terkait," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, yang salah satunya adalah meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Permohonan tersebut telah diproses melalui rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diselenggarakan oleh MK sejak tanggal 14 Juni 2019.
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News