GenPI.co - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Juju Purwantoro menanggapi soal dua terdakwa pembunuh laskar FPI yang tak ditahan.
Juju mengatakan, para terdakwa tersebut sudah seharusnya ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka juga seharusnya tidak hanya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tetapi harus dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Juju kepada GenPI.co, Minggu (24/10).
Juju membeberkan ancaman hukuman maksimalnya ialah seumur hidup sampai mati.
Juju menyoroti berbagai kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan kasus ini, termasuk soal mengapa terdakwa tidak ditahan.
Menurutnya, pengadilan kasus KM 50 ini seperti hanya sandiwara belaka.
Dalam artian, hanya akan melukai perasaan keadilan masyarakat. "Seharusnya para pelaku yang terlibat (aktor intelektual) turut diusut dan diadili," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif juga mengatakan hal senada.
Slamet mengaku heran dengan tidak ditahannya dua terdakwa pembunuhan laskar FPI tersebut.
"Memalukan. Pengadilan dagelan kesannya," kata Slamet Maarif kepada GenPI.co.
Hal itu membuat pihaknya sulit mempercayai pengusutan keadilan dalam kasus ini.
"Jangan salahkan jika kami tak percaya pengadilan kasus ini," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News