GenPI.co - Kasus unlawful killing terhadap empat eks anggota laskar FPI mulai disidangkan. Pengacara laskar FPI langsung protes keras. Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai ngawur dan membela terdakwa polisi.
Dalam kasus tersebut, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menjadi terdakwa.
Saat membacakan dakwaan sidang, JPU menyebut para anggota laskar FPI yang tewas hanya empat orang.
BACA JUGA: Kronologis Penembakan Eks Laskar FPI Jleb Banget
Namun, praktisi hukum Ali Alatas selaku ketua Tim Advokasi Enam Laskar FPI menepis dakwaan JPU itu.
Dia menegaskan fakta bahwa laskar FPI yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak hanya empat, tetapi enam orang.
BACA JUGA: Polisi Pembunuh Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Ali, fakta tersebut dikuat dari keterangan saksi yakni petugas derek KM 50 yang sudah diperiksa Komnas HAM. Dalam keterangannya, dia mendapati anggota FPI itu masih hidup.
"Kemudian didapati keenam pengawal Habib Rizieq Syihab itu meninggal dengan luka tembak yang identik di bagian jantung," kata Ali dalam keterangan yang dikirim kepada GenPI.co, Senin (17/10).
BACA JUGA: Enam Laskar FPI Dibunuh - Polisi Didakwa Pasal Berlapis
Ali menganggap isi dakwaan JPU perihal perebutan senjata api bukan fakta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News