Modus Perusahaan Pinjol Makin Ganas, YKLI Sebut Banyak Aduan

25 Oktober 2021 17:00

GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) telah memakan banyak korban. Yang meresahkan, pinjol terindikasi memiliki akses data pribadi nasabah maupun calon nasabah.

Data ini pun menjadi modal mereka untuk beraksi dan menarget calon mangsanya

Kejadian tersebut pun memunculkan dugaan bahwa data-data pribadi korban telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:  Tegas, YLKI Tolak Keras Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

Apalagi sempat terungkap insiden penjualan data e-KTP di Facebook, Maret 2021 lalu.

Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi merupakan salah satu perkara yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:  YLKI Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Dibatalkan

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, belakangan banyak laporan pengaduan masuk berkaitan dengan pinjaman online.

“Setelah ditelusuri, mayoritas penyalahgunaan data pribadi milik konsumen datang dari pinjaman online ilegal yaitu 70% meskipun ada juga dari fintech (financial technology) legal,” kata Tulus Abadi dikutip GenPI.co, Senin (25/10)

Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi yang paling sering dilakukan antara lain nomor telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen.

Data ini dapat disadap oleh pihak fintech yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa keuangan (OJK), lanjut Tulus, fintech sebenarnya memang diizinkan untuk mengambil data konsumen, tetapi hanya beberapa item saja.

“Namun faktanya yang terjadi adalah semua data di handphone peminjam disadap dan disalahgunakan," pungkas dia.

Hal tersebut dapat dilihat dari pola penagihan pinjol. Dalam banyak kasus yang sering terjadi, ketika peminjam menunggak pembayaran, perusahaan pinjol itu akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel konsumen.

Pinjol itu akan meneror sejumlah kontak yang terkait dengan korban. Padahal, perusahaan seharusnya tidak boleh menggunakan data pribadi pelanggan atau konsumen seenaknya tanpa kesepakatan di muka. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co