YLKI Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Dibatalkan

YLKI Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Dibatalkan - GenPI.co
YLKI Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Sebaiknya Dibatalkan (foto: freepik)

GenPI.co - Sederet polemik terjadi akibat peraturan baru ketika harus naik pesawat.

Aturan penumpang pesawat terbang harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ditentang banyak kalangan.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Mafia Tes PCR Harus Terungkap, Susi Bilang Ini ke Puan Maharani

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.

BACA JUGA:  Tes PCR Calon Penumpang Pesawat, Golkar Sebut Lebih Baik Mencegah

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menyarankan kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat dibatalkan.

Ketua Umum YLKI Tulus Abadi menyebutkan, kebijakan PCR untuk penumpang pesawat ini sebaiknya dibatalkan atau direvisi.

"Revisi yang dimaksud misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di daerah-daerah tidak semua tes PCR cepat," ucap Tulus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya