GenPI.co - Eks Sekretaris FPI Munarman akan memasuki babak baru dalam kasus dugaan pidana terorisme yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Munarman akan segera menjalani persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana terorisme Munarman.
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard dikutip dari JPNN, Senin (1/11).
Usai pelimpahan tahap II, Munarman akan ditahan selama 60 hari mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 Tanggal 1 November 2021.
Leonard juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News