GenPI.co - Ada petaka yang diramal bakal datang dari kebijakan mudahnya remisi. Dampaknya, semangat antikorupsi akan mati.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKopi Kunto Adi Wibowo angkat suara terkait langkah Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012.
Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkaif Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dirinya mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan Mahkamah Agung karena korupsi menjadi kejahatan biasa saja.
“Padahal kita punya pengadilan khusus tindak pidana korupsi, kita punya lembga khusus yaitu KPK,” ujar Kunto kepada GenPI.co, Jumat (5/11).
Menurutnya, hal tersebut terkesan sangat aneh. Sebab, menurutnya, seharusnya tidak ada perlakuan khusus terhadap terpidana korupsi.
“saya yakin kalau terpidana korupsi dan kriminal biasa dicampur, narpidana korupsi ini juga akan protes. Ini yang aneh dari MA,” katanya.
Terkait semangat antikorupsi, menrutnya, perlemahan tersebut sudah terlihat menurun sejak awal UU KPK direvisi.
“Kemudian ada TWK, lalu dipecatnya 57 anggota KPK. Akhirnya sekarang memudahkan remisi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Konto menilai apa yang akan terjadi adalah hilangnya semangat antikorupsi di tanah air.
“Pada akhirnya kita akan mati beriringan dengan matinya semangat antikorupsi. Walaupun semangatnya masih ada, akan tetapi dalam bentuk hukum, peraturan uu dan institusi sudah mati,” ujar Kunto.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai kasus hukum menjadi titik lemah di era Presiden Joko Widodo.
Sebab, banyak permasalahan dan kelemahan di sektor penegakkan hukum, khususnya soal korupsi.
“Jadi, saya kira ini bertabrakan dengan keinginan publik bahwa korupsi harusnya dihukum berat. Ketika ini malah mendapatkan remisi, menurut saya seakan-akan koruptor diperlakukan khusus,” katanya.
Inilah yang disebut merupakan kado pahit yang diberikan oleh rezim Jokowi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News