Petaka Dampak Mudahnya Remisi, Semangat Antikorupsi Akan Mati

05 November 2021 16:30

GenPI.co - Ada petaka yang diramal bakal datang dari kebijakan mudahnya remisi. Dampaknya, semangat antikorupsi akan mati.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKopi Kunto Adi Wibowo angkat suara terkait langkah Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012.

Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkaif Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:  KPK dan Pemberantasan Korupsi Dinilai Melemah, Sebut Kasus Bansos

Dirinya mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan Mahkamah Agung karena korupsi menjadi kejahatan biasa saja.

“Padahal kita punya pengadilan khusus tindak pidana korupsi, kita punya lembga khusus yaitu KPK,” ujar Kunto kepada GenPI.co, Jumat (5/11).

BACA JUGA:  Keputusan MA Bakal Bikin Koruptor Senang, KPK Dikerangkeng

Menurutnya, hal tersebut terkesan sangat aneh. Sebab, menurutnya, seharusnya tidak ada perlakuan khusus terhadap terpidana korupsi.

“saya yakin kalau terpidana korupsi dan kriminal biasa dicampur, narpidana korupsi ini juga akan protes. Ini yang aneh dari MA,” katanya.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Bongkar Borok Pimpinan KPK, Duh

Terkait semangat antikorupsi, menrutnya, perlemahan tersebut sudah terlihat menurun sejak awal UU KPK direvisi.

“Kemudian ada TWK, lalu dipecatnya 57 anggota KPK. Akhirnya sekarang memudahkan remisi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Konto menilai apa yang akan terjadi adalah hilangnya semangat antikorupsi di tanah air.

“Pada akhirnya kita akan mati beriringan dengan matinya semangat antikorupsi. Walaupun semangatnya masih ada, akan tetapi dalam bentuk hukum, peraturan uu dan institusi sudah mati,” ujar Kunto.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai kasus hukum menjadi titik lemah di era Presiden Joko Widodo.

Sebab, banyak permasalahan dan kelemahan di sektor penegakkan hukum, khususnya soal korupsi.

“Jadi, saya kira ini bertabrakan dengan keinginan publik bahwa korupsi harusnya dihukum berat. Ketika ini malah mendapatkan remisi, menurut saya seakan-akan koruptor diperlakukan khusus,” katanya. 

Inilah yang disebut merupakan kado pahit yang diberikan oleh rezim Jokowi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co