GenPI.co - Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi mengatakan bahwa dia kerap menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, terutama terkait politik uang.
Dari pengalaman itu, Puadi berkesimpulan bahwa pencegahan pelanggaran selama pemilu sebaiknya dilakukan lewat sosialisasi regulasi.
Hal tersebut sempat ditulis dalam bukunya yang berjudul “Demokrasi, Pemilu, dan Politik Uang”.
“Sosialisasi regulasi pemilu itu dilakukan agar tak ada pelanggaran selama berjalannya pesta demokrasi,” ujarnya dalam diskusi “Bedah Buku Demokrasi, Pemilu, dan Politik Uang”, Selasa (9/11).
Jika dalam proses pengawasan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu, proses penindakan pun langsung dilakukan.
Puadi mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan lewat dua pintu.
“Bisa melalui bentuk laporan atau bentuk temuan,” katanya.
Lebih lanjut, politik uang tak hanya berbentuk tunai, tetapi juga bantuan lain.
“Konsep politik uang itu tak hanya menjanjikan, tetapi juga langsung memberikan sesuatu,” paparnya.
Selama bertugas pada 2017, Puadi mengaku menemukan banyak sekali bentuk praktik politik uang yang sama sekali tak melibatkan tunai.
“Para politikus membagikan sembako, bahkan ada beberapa kasus di Kepulauan Seribu yang membagikan daging potong,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News