Apa Kabar Kasus Ruslan Buton?

11 November 2021 19:50

GenPI.co - Kuasa hukum Ruslan Buton, Hudi Yusuf meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak keterangan saksi karena tak mempunyai legal stending.

Dalam memberikan kesaksiannya di depan persidangan saksi tidak mempuyai surat kuasa yang ditandatangan langsung oleh Presiden Jokowi.

“keterangan saksi bukan keterangan yang diproleh dari orang lain/testimonium auditu/hearsay evidence. Karenanya keterangan dari saksi Munasa Alaidid Batal demi hukum," kata Hudi kepada GenPI.co, Kamis (11/11).

BACA JUGA:  Anak Penyanyi Nia Daniaty Ditetapkan Tersangka

Menurut Hudi, apa yang disampaikan terdakwa dalam surat terbukanya merupakan suatu bentuk kekhawatiran akan terjadinya konflik yang pernah terjadi sebelumnya, seperti tragedi Mei 1998.

Dia menjelaskan bahwa apa yang terdakwa sampaikan dalam surat terbuka yang beredar di media sosial merupakan pendapat pribadi.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Menguat, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Disorot

Menurut Hudi, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tepatnya Pasal 28E.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," bebernya.

Dikatakan Hudi, kritik dan saran kepada penguasa bukan suatu kejahatan dan tidak perlu di kriminalisasi.

BACA JUGA:  Bursa Saham 10 November 2021: BBCA dan AKRA Direkomendasi

Apalagi, lanjut Hudi, perbedaan pendapat adalah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan demokrasi Pancasila bukan merupakan suatu kejahatan.

"Perbedaan pendapat tidak dapat dipidana, penyelesaian perbedaan pendapat dengan cara klarifikasi bukan kriminalisasi," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Ruslan Buton meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri lewat video yang sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Di tengah pandemi Covid-19, ia menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat.

Ruslan Buton pun mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa hanyalah Jokowi legawa mundur. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co