GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menanggapi soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakpro memberikan dokumen penyelenggaraan Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kedatangan Pemprov DKI Jakarta, PT Jakpro, bersama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membawa setumpuk berkas saat penyelidikan telah dimulai dan menjadi babak baru.
"Tetapi lebih nampak menjadi upaya pembelaan, bukan langkah pencegahan korupsi di Pemprov DKI Jakarta," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (11/11/2021).
Sebab, hal itu di luar tupoksi bahkan di luar konsep teori pencegahan korupsi yang seharusnya memitigasi sejak awal dan membantu keterbukaan informasi tersebut.
Menurut Ahmad, satu-satunya pencegahan korupsi yang benar secara teori dilakukan TGUPP adalah menerima gaji operasional yang besar, tetapi tidak bermanfaat bagi Pemprov secara institusi bahkan masyarakat Jakarta.
Dia juga menilai pernyataan dan informasi Pemprov DKI Jakarta tidak gamblang dan terkesan menutupi hal lain yang seharusnya ditelisik.
"Ironisnya hal ini juga dilakukan oleh TGUPP bidang hukum dan pencegahan korupsi," terang dia.
Ahmad menambahkan, KPK harus menelusuri dan konfrontasi semua hal, termasuk dari pihak FEO dan terkait yang mungkin menjadi bagian dari permainan ini.
"Apalagi BPK sudah menilai PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News